Kemenag Rilis Edaran Tentang Besaran Pembayaran Dam Haji

Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis yang jelas terkait pembayaran DAM/Hadyu bagi jemaah haji. Dengan mengatur proses pembayaran DAM, Kemenag berupaya memastikan bahwa praktik tersebut sesuai dengan ketentuan syariah serta efisien dalam pengelolaan dan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu.

Salah satu aspek penting dalam surat edaran ini adalah menetapkan lembaga yang menjadi tempat pembayaran DAM, yaitu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi. Dengan menetapkan dua lembaga ini, diharapkan jemaah haji memiliki opsi yang jelas dan terstandarisasi dalam pembayaran DAM.

Adapun besaran biaya DAM yang ditetapkan adalah sebesar SR 720 untuk pembayaran di RPH Adhahi dan SR 580 untuk pembayaran di RPH Al Ukaisyiyah. Biaya ini mencakup beberapa komponen, antara lain harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan, packing, pengolagan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi. Dengan demikian, jemaah haji dapat memiliki gambaran yang jelas mengenai komponen biaya yang mereka bayarkan.

Proses pembayaran DAM dapat dilakukan secara tunai atau melalui transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihan hewan DAM dilakukan antara tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M, sehingga jemaah haji dapat memastikan ketersediaan daging yang sesuai untuk kebutuhan mereka.

Selain itu, surat edaran ini juga mengatur proses distribusi daging hewan DAM setelah penyembelihan. Daging tersebut akan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia

, sehingga memastikan bahwa proses distribusi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 04 Tahun 2024 ini tidak hanya bertujuan untuk mengatur pembayaran DAM secara detail, tetapi juga sebagai langkah dalam upaya Kemenag untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan syariah bagi jemaah haji serta efisiensi dalam pengelolaan dan pemanfaatan daging hewan DAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *