Kemenag Rilis Edaran Tentang Besaran Pembayaran Dam Haji
Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis yang jelas terkait pembayaran DAM/Hadyu bagi jemaah haji. Dengan mengatur proses pembayaran DAM, Kemenag berupaya memastikan bahwa praktik tersebut sesuai dengan ketentuan syariah serta efisien dalam pengelolaan dan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu.