Pengalaman dua selebgram perempuan dari Kalimantan Tengah (Kalteng) adalah contoh nyata bahwa berurusan dengan judi online bisa berujung pada masalah besar. RA (18) dari Kabupaten Seruyan dan FP (21) dari Kabupaten Kotawaringin Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena mempromosikan judi online di Instagram.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap setelah penyidik dari Ditreskrimsus melakukan patroli siber. Mereka telah mengiklankan situs judi online mulai dari bulan Mei hingga Juni 2024 melalui postingan cerita di Instagram.
Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana menambahkan bahwa promosi yang dilakukan oleh selebgram dengan akun rraamelltri_18 milik RA berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,2 juta, sedangkan akun mawar_miyabiratu1 milik FP berhasil meraih Rp 3,2 juta. Situs judi online yang diiklankan oleh keduanya memiliki domain luar negeri.
Bandar judi online diketahui membidik akun media sosial yang memiliki banyak pengikut untuk menawarkan iklan situs judi online dengan imbalan uang. Terkait kasus RA dan FP, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua akun Instagram, dua unit ponsel, satu akun dompet digital Dana, akun WhatsApp, dua kartu SIM, dan satu ATM BCA.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa bermain judi online tidak akan membawa kebaikan, hanya masalah dan konsekuensi yang harus dihadapi. Jadi, bijaklah dalam menggunakan media sosial dan hindari terlibat dalam hal-hal yang melanggar hukum.