Pria yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk menggonggong, Ivan Sugianto, telah ditahan. Ivan dijerat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 3 tahun penjara. “Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dilansir detikJatim, Jumat (15/11/2024).
Ivan saat ini juga ditahan pihak kepolisian karena kasus memaksa siswa SMA menggonggong itu. Ivan ditahan di rutan Polrestabes Surabaya. “Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam dari mulai mendekati maghrib sampai saat ini barusan selesai, penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan,” imbuhnya. Dirmanto juga memastikan Ivan dalam keadaan sehat. Ini setelah tim dokter memastikan kondisi Ivan dinilai baik. “Kemudian sebelum ditahan tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan pada tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat, sehingga langsung kami bawa ke Rutan Negara Polrestabes Surabaya,” jelas Dirmanto.
Ivan Sugianto, pelaku yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk menggonggong, akhirnya berhasil ditahan. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan hukuman penjara selama 3 tahun. Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Ivan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan/atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 3 tahun. Ivan kini berada di rutan Polrestabes Surabaya atas kasus memaksa siswa SMA untuk menggonggong.
Proses pemeriksaan terhadap Ivan dilakukan selama sekitar 3 jam sebelum akhirnya diputuskan untuk melakukan penahanan. Dirmanto juga memastikan bahwa Ivan dalam keadaan sehat setelah tim dokter melakukan pemeriksaan kesehatan. Ivan langsung dibawa ke Rutan Negara Polrestabes Surabaya setelah dinyatakan sehat oleh dokter.
Kasus ini telah menimbulkan kontroversi dan kecaman dari masyarakat. Memaksa seseorang untuk melakukan hal yang merendahkan martabatnya tidak dapat diterima dalam masyarakat yang beradab. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan perlindungan anak dan menghormati martabat sesama.
Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, akan memberikan efek jera bagi orang lain yang berencana untuk melakukan tindakan serupa. Perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi generasi masa depan. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang.