Ivan Suruh Siswa SMA di Surabaya Menggonggong, Akhirnya Terancam 3 Tahun Bui
Pria yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk menggonggong, Ivan Sugianto, telah ditahan. Ivan dijerat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 3 tahun penjara. “Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” ujar Kabid