Pemerintah Ungkap Jumlah Prodi STEM dan Prodi Sosial Belum Seimbang

Pemerintah berencana untuk menyeimbangkan jumlah program studi (Prodi) yang berkaitan dengan Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) dengan prodi sosial. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas), Amich Alhumami, mengungkapkan rencana ini. Menurutnya, perlu adanya proporsi yang seimbang antara kedua jenis prodi tersebut.

Amich menyatakan bahwa selama tujuh tahun terakhir, pemerintah telah berupaya meningkatkan jumlah prodi STEM. Namun, tidak hanya itu, ia juga menilai pentingnya melakukan pembaruan prodi sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja dan upaya peningkatan ekonomi. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melakukan moratorium terhadap prodi-prodi yang dianggap sudah jenuh dan menghasilkan terlalu banyak lulusan, seperti ilmu pendidikan dan ilmu-ilmu sosial lainnya.

Meskipun demikian, pemerintah tetap memperhatikan prodi-prodi ilmu humaniora yang dianggap langka dan minim peminat, namun memiliki nilai penting bagi negara. Ilmu-ilmu seperti arkeologi, sejarah, sastra daerah, dan filologi diberikan perlindungan khusus karena dianggap langka dan penting meskipun minim peminat.

Amich menegaskan bahwa kebijakan buka-tutup prodi merupakan hal yang wajar dilakukan di perguruan tinggi di seluruh dunia. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan lulusan dengan kebutuhan industri dan pasar kerja. Menurutnya, dinamika perekonomian suatu negara harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan prodi-prodi yang dibuka atau ditutup.

Dalam konteks globalisasi dan persaingan pasar kerja yang semakin ketat, penting bagi pemerintah untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap program studi yang ditawarkan di perguruan tinggi. Dengan menjaga keseimbangan antara prodi STEM dan prodi sosial, diharapkan dapat menciptakan lulusan yang siap bersaing dan berkontribusi dalam pembangunan negara.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam mengatur jumlah dan jenis program studi di perguruan tinggi merupakan upaya yang strategis untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat. Semoga dengan adanya kebijakan ini, Indonesia dapat terus maju dan berkembang di berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *