Pemerintah Pastikan Tetap Berikan Insentif Mobil Listrik pada 2025

Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan insentif bagi pembelian mobil listrik hingga tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan guna mencapai target net zero emission pada tahun 2060. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rachmat Kaimuddin, menjelaskan bahwa skema insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025.

Menurut Rachmat, dalam PMK tersebut disebutkan bahwa mobil listrik berjenis battery electric vehicle (BEV) akan mendapatkan pembebasan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen yang ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan untuk mobil hybrid electric vehicle (HEV) atau mobil yang menggunakan tenaga fosil dan baterai akan mendapatkan pembebasan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPNBM) sebesar 3 persen.

Meskipun demikian, Rachmat juga menyatakan bahwa saat ini belum ada insentif untuk pembelian sepeda motor listrik. Hal ini dikarenakan prosesnya yang lebih rumit, dimana pemilik harus menunggu keluarnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terlebih dahulu sebelum mendapatkan insentif tersebut.

Terkait penjualan mobil listrik, terjadi peningkatan sebesar 4,98 persen dari total penjualan mobil nasional pada tahun 2024, mencapai 43.188 unit. Rachmat optimis bahwa penjualan mobil listrik akan terus meningkat di tahun-tahun berikutnya. Menurutnya, ketika penjualan mencapai 5 persen dari total pasar, itu merupakan titik balik yang positif. Oleh karena itu, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik di masa depan.

Untuk mendorong penjualan mobil listrik, pemerintah sedang fokus dalam menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai wilayah Indonesia. Ketersediaan SPKLU ini menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat sebelum memutuskan untuk membeli mobil listrik. Dengan adanya infrastruktur yang memadai, diharapkan minat masyarakat terhadap mobil listrik akan semakin meningkat.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan menjaga lingkungan hidup. Semua pihak diharapkan dapat bersama-sama mendukung program penggunaan kendaraan ramah lingkungan demi mencapai tujuan net zero emission pada tahun 2060.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *