KPK Setorkan Uang Rampasan Senilai Rp 374 M ke Kas Negara

KPK telah berhasil menyetorkan uang hasil rampasan sebesar Rp 37,4 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, M. Nasir, yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Bengkalis. “Kami dengan bangga mengumumkan bahwa KPK telah berhasil menyetorkan uang hasil rampasan senilai Rp 37.492.700.000 ke kas negara,” ujar Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Rabu (23/10/2024).

Leo menjelaskan bahwa penyetoran ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 19 September 2024 atas nama M. Nasir. Proses penyerahan uang ini dilakukan pada hari Rabu (23/10) ini. “Uang ini berasal dari kasus korupsi yang terjadi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar di Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2013-2015,” tambahnya.

Dengan menyetorkan uang rampasan ke kas negara, KPK telah berhasil menunjukkan bahwa proses pemulihan aset dari penanganan kasus korupsi telah berhasil dilaksanakan. Uang tersebut berasal dari empat perkara di Kabupaten Bengkalis, yaitu kegiatan peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Pulau Bengkalis, Barat Duri, dan Timur Duri pada tahun 2013-2015.

Sebelumnya, KPK telah melakukan eksekusi terhadap M. Nasir dengan memasukkannya ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru. M. Nasir telah divonis 10 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap proyek jalan di Bengkalis. Selain itu, dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.

Selain M. Nasir, Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan, juga turut ditetapkan sebagai tersangka bersama M. Nasir dan Hobby Siregar dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.

Dengan penyerahan uang rampasan ke kas negara, KPK telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara yang telah dirampok. Semoga tindakan ini dapat menjadi contoh bagi para pelaku korupsi lainnya bahwa tidak ada tempat untuk tindakan korupsi di negeri ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *