Tas Mewah Helena Lim dari TPPU Kasus Timah

Jaksa berhasil mengungkap tas-tas mewah yang dimiliki oleh Helena Lim, seorang crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang terkait kasus dugaan korupsi di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Ada 29 tas mewah yang dibeli oleh Helena, dengan yang paling mahal adalah Hermes Birkin seharga Rp 150 juta. Informasi ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (21/8/2024).

Menurut surat dakwaan tersebut, Helena menerima sejumlah uang ‘pengamanan’ dari Harvey yang seolah-olah dijadikan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dari sebuah smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk senilai USD 30 juta atau setara dengan Rp 420 miliar. Uang tersebut kemudian ditukarkan ke dalam mata uang asing, yaitu dolar Amerika, dan diberikan secara tunai kepada Harvey Moeis secara bertahap melalui kurir PT Quantum Skyline Exchange.

Dari transaksi tersebut, Helena berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp 900 juta melalui money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange. Keuntungan tersebut kemudian digunakan untuk melakukan sejumlah pembelian seperti mobil, rumah, dan tas mewah.

Jaksa juga mengungkap bahwa dari penukaran uang yang dilakukan oleh Harvey Moeis melalui beberapa perusahaan, seperti CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, Helena berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 900 juta. Keuntungan tersebut dihitung dari 30 kali lipat jumlah uang yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange.

Dalam pengelolaan dana ‘pengamanan’ yang seolah-olah merupakan CSR tersebut, Helena berhasil memperoleh keuntungan melalui PT Quantum Skyline Exchange yang kemudian digunakan untuk melakukan sejumlah pembelian lainnya.

Dengan demikian, jaksa berhasil mengungkap praktik korupsi yang dilakukan oleh Helena Lim melalui transaksi uang yang mencurigakan. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tindak pidana pencucian uang dan korupsi tidak bisa dilepaskan dari kelas sosial tertentu, termasuk di antaranya para crazy rich seperti Helena Lim.

Semoga dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat bisa lebih waspada terhadap praktik korupsi dan pencucian uang yang seringkali dilakukan oleh orang-orang kaya dan berkuasa. Semua pihak, termasuk pihak berwenang, harus bekerja sama untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum demi keadilan bagi semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *