Pemerintah Rencanakan Tiket KRL Jabodetabek Berbasis NIK

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum membahas rencana penerapan tiket elektronik berbasis nomor induk kependudukan (NIK) kepada KRL Jabodetabek. Hal ini diungkapkan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati setelah konferensi pers Bali International Airshow (BIAS) 2024 di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Senin (19/8/2024). “Belum kita bahas, masih perlu kajian yang mendalam sebelum diimplementasikan,” ujarnya kepada wartawan. Adita menegaskan bahwa penerapan sistem tiket elektronik berbasis NIK ini harus disesuaikan dengan sistem pembelian tiket KRL yang sudah ada.

Menurut Adita, proses implementasi tiket elektronik berbasis NIK akan memakan waktu yang cukup panjang. “Harus dikaji lagi lah soal implementasinya. Sudah gitu kan nanti pasti ketentuannya juga harus disesuaikan dulu ya semuanya,” ucapnya. Oleh karena itu, tidak ada kepastian bahwa sistem ini akan segera diterapkan dalam waktu dekat.

Adita juga menyebutkan bahwa dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan APBN Tahun Anggaran 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk subsidi public service obligation (PSO) sebesar Rp 7,96 triliun pada RAPBN 2025. Subsidi PSO tersebut dialokasikan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan umum di bidang transportasi dan penyediaan informasi publik.

Anggaran belanja subsidi PSO tahun 2025 juga dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp 4.797,1 miliar untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api seperti KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

Namun, dengan beberapa perbaikan yang direncanakan, seperti penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek, pelaksanaan penilaian kepuasan pelanggan dengan mekanisme survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) pada KA penugasan PSO, mekanisme pengurangan pemberian subsidi pada KA penugasan PSO melalui skema perhitungan pendapatan non tiket (non core), dan melakukan pelaksanaan verifikasi berbasis biaya pada penyelenggaraan KA PSO.

Dengan demikian, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi umum bagi masyarakat. Meskipun rencana penerapan tiket elektronik berbasis NIK masih dalam tahap pembahasan, langkah-langkah perbaikan lainnya diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengguna transportasi umum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *