KPK Siap Bertindak! Pasal Gratifikasi Baru di Kasus Korupsi PLTU Bukti Asam PLN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menambahkan pasal gratifikasi dalam kasus dugaan rasuah terkait retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian selatan pada periode 2017 hingga 2022. Salah satu tersangka dalam kasus ini diduga menerima uang sebesar Rp6 miliar. Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pihaknya akan mempertimbangkan

Baca Selengkapnya