KPK Siap Bertindak! Pasal Gratifikasi Baru di Kasus Korupsi PLTU Bukti Asam PLN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menambahkan pasal gratifikasi dalam kasus dugaan rasuah terkait retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian selatan pada periode 2017 hingga 2022. Salah satu tersangka dalam kasus ini diduga menerima uang sebesar Rp6 miliar.

Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menambahkan pasal gratifikasi dalam kasus tersebut. Hal ini mengingat salah satu tersangka, Manajer Enjiniring PT PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro, diduga menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar selain dari dana korupsi sebesar Rp750 juta.

Tessa menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah mengungkap bahwa ada 12 pegawai PT PLN (Persero) yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam pengumuman resmi, KPK mengidentifikasi tiga tersangka utama dalam kasus tersebut, yaitu General Manager PT PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya. Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp25 miliar, namun jumlah pastinya masih dalam proses penyelidikan oleh KPK.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK terus melakukan pendalaman kasus ini dan berkomitmen untuk memberantas korupsi di sektor energi. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan demi kepentingan negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *