KPK Setorkan Uang Rampasan Senilai Rp 37,4 M ke Kas Negara
KPK telah berhasil menyetorkan uang hasil rampasan sebesar Rp 37,4 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, M. Nasir, yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Bengkalis. “Kami dengan bangga mengumumkan bahwa KPK telah berhasil menyetorkan uang hasil rampasan senilai Rp 37.492.700.000 ke kas negara,”