Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku tax holiday bagi industri pionir hingga akhir tahun 2025. Awalnya, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020, insentif ini seharusnya berakhir pada 9 Oktober 2024, namun dengan diterbitkannya PMK Nomor 69 Tahun 2024, masa berlaku tax holiday ini diperpanjang.
Menurut Pasal 21 dari PMK Nomor 69 Tahun 2024, pemberian tax holiday ini dapat diajukan kepada Menteri Keuangan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2025. Kriteria untuk mendapatkan tax holiday sendiri tidak banyak berubah, yaitu bagi industri pionir yang merupakan badan hukum Indonesia dan melakukan penanaman modal baru.
Namun, terdapat tambahan fasilitas tax holiday untuk penanaman modal baru di Ibu Kota Nusantara (IKN) menurut Pasal 3 Ayat 1 dari PMK Nomor 69 Tahun 2024. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen yang akan memengaruhi pemberian fasilitas pajak penghasilan badan.
Perubahan ini tercermin dalam Pasal 15A dari PMK Nomor 69 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pemanfaatan fasilitas tax holiday akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berusaha untuk menyesuaikan ketentuan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan sesuai dengan kondisi ekonomi dan perpajakan yang terbaru. Hal ini juga sebagai upaya untuk mengoptimalkan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Secara keseluruhan, langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan stimulus positif bagi industri pionir dan pelaku usaha di IKN untuk terus berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional. Semoga dengan adanya insentif pajak ini, investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin meningkat dan berkelanjutan.