Pemerintah dan DPR Diharapkan Tidak Melakukan Manuver Nekat Menjelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Masyarakat perlu terus mengawasi proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, karena ada potensi bagi DPR dan pemerintah untuk mencoba mengelak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adi Prayitno, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, mengingatkan bahwa jika pemerintah mencoba memanfaatkan celah hukum untuk melawan keputusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah, dampaknya bisa sangat berbahaya. “Ada celah, tapi jika mereka memilih untuk nekat, misalnya dengan menggunakan Perppu, itu akan sangat berisiko dan bisa menimbulkan kerusuhan,” ujar Adi.

Adi juga menegaskan bahwa pemerintah dan DPR sebaiknya tidak lagi mencoba untuk merubah Undang-Undang Pilkada setelah mendapat penolakan keras dari masyarakat. “Jika pemerintah tetap nekat melakukannya, mereka akan terus dihadapkan pada protes dari aktivis, mahasiswa, dan para guru besar,” tambahnya. Sebelumnya, DPR gagal menggelar Rapat Paripurna untuk merevisi Undang-Undang Pilkada karena tidak mencapai kuorum. Meskipun anggota DPR yang hadir mencapai 89 orang, namun tidak mencukupi jumlah yang dibutuhkan untuk membuka rapat paripurna.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pendaftaran Pilkada 2024 akan mengikuti putusan MK. MK telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, sehingga partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi harus mencapai 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD untuk bisa mencalonkan kepala daerah. Sementara itu, KPU telah merilis draf rancangan PKPU yang akan menjadi panduan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Draf ini mengakomodasi putusan MK terkait penurunan ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.

Perubahan dalam draf rancangan PKPU termasuk penghapusan dan penambahan ayat dalam Pasal 11, serta penyesuaian syarat usia calon kepala daerah. Syarat usia paling rendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota adalah 25 tahun. Semua ketentuan ini berlaku sejak penetapan pasangan calon.

Dalam konteks ini, partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses penyusunan PKPU sangat penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam Pilkada 2024. Jangan biarkan kepentingan politik tertentu merusak integritas dan demokrasi. Tetap kritis, cerdas, dan proaktif dalam memperjuangkan hak-hak demokratis kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *