Menteri ESDM Sebut Pemerintah Belum Akan Batasi BBM Subsidi Mulai 1 Oktober 2024

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal bahwa pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi belum akan diberlakukan mulai Selasa (1/10/2024). Rencana untuk membatasi BBM subsidi mulai muncul ketika Bahlil menyoroti masih adanya mobil mewah yang masih menggunakan BBM subsidi pada Selasa (27/8/2024) yang lalu. Terkait kebijakan ini, Bahlil menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji aturan pembatasan tersebut agar penggunaan BBM subsidi dapat mencerminkan keadilan dan sasaran yang lebih tepat.

“Kita masih dalam tahap pembahasan untuk memastikan bahwa aturan yang akan diterapkan benar-benar adil. Apa yang saya maksudkan dengan keadilan?” ujar Bahlil seperti yang dilansir dari Antara, Jumat (20/9/2024). “Tujuannya adalah agar subsidi BBM benar-benar tepat sasaran. Kita tidak ingin subsidi tersebut disalahgunakan,” tambahnya.

Bahlil menjelaskan bahwa aturan mengenai pembatasan BBM subsidi harus diterapkan secara adil sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh nelayan dan petani. Aturan tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM, bukan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Meskipun demikian, Bahlil menyatakan bahwa revisi terhadap Perpres tersebut sedang dilakukan, namun ia belum bisa memberikan detail mengenai isi peraturan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi terkait pembatasan BBM subsidi setelah Perpres dikeluarkan sebelum kebijakan benar-benar diterapkan. Pemerintah ingin memastikan bahwa orang-orang dari kalangan ekonomi mampu tidak menikmati manfaat dari BBM subsidi yang seharusnya ditujukan bagi kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Di sisi lain, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyatakan bahwa pemerintah tengah mempelajari mekanisme penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Pemerintah juga sedang mengkaji kriteria penerima BBM subsidi. Namun, Agus belum dapat memastikan kapan dan bagaimana aturan pembatasan BBM subsidi akan diberlakukan.

“Kami masih dalam proses pengkajian. Kami akan terus mempelajarinya hingga siap untuk diimplementasikan. Saya belum bisa memberikan informasi mengenai waktu pelaksanaannya,” ujar Agus seperti yang dilansir dari Kompas.com, Rabu (18/9/2024). Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa kriteria pengguna BBM subsidi yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah antara lain adalah angkutan sewa khusus (ASK) atau ojek dan taksi daring. Jenis kendaraan ini dipertimbangkan dalam aturan pembatasan BBM subsidi karena menggunakan pelat kendaraan berwarna hitam, berbeda dengan kendaraan umum yang menggunakan pelat kuning dan akan menjadi penerima BBM subsidi.

“Pengguna angkutan umum online, ASK. Itu sedang kami telaah untuk memastikan validasinya. Kendaraan umum biasanya berwarna kuning, sedangkan ASK berwarna hitam. Kami sedang memikirkan bagaimana cara validasinya agar tepat,” jelasnya.

Dengan adanya pembahasan dan kajian yang sedang dilakukan oleh pemerintah, diharapkan bahwa pembatasan BBM subsidi nantinya dapat memberikan manfaat yang lebih adil dan tepat sasaran bagi masyarakat. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM digunakan dengan bijaksana dan sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *