Forum Tanah Air (FTA) meminta agar status proyek strategis nasional (PSN) untuk kawasan pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK 2) di Banten dicabut. Permintaan ini muncul sebagai respon terhadap banyaknya warga di kawasan tersebut yang terpaksa menjual tanah mereka dengan harga yang jauh lebih rendah dari nilai pasar. Selain itu, FTA juga menyoroti ketimpangan sosial yang muncul sejak PIK 2 ditetapkan sebagai PSN.
Sekretaris Jenderal FTA, Ida N Kusdianti, mengungkapkan pada Selasa, 19 November 2024, bahwa mereka berharap Menko Perekonomian bisa segera mencabut Peraturan Menko yang mengatur soal PSN tersebut. “Kami minta pencabutan segera,” ujarnya.
PIK 2 memang ditetapkan sebagai PSN oleh Presiden Jokowi pada Maret 2024 lalu, dengan luas area sekitar 1.756 hektare. Proyek ini direncanakan untuk menjadi destinasi pariwisata baru bertema hijau yang dinamakan “Tropical Coastland”, dengan tujuan menarik lebih banyak wisatawan. Total investasi yang dibutuhkan untuk proyek ini diperkirakan mencapai Rp 65 triliun.
Menurut Ida, pembangunan PIK 2 semakin cepat setelah proyek ini diputuskan sebagai PSN, namun ia menyayangkan bahwa hanya segelintir orang yang merasakan manfaatnya. Sementara itu, masyarakat lokal malah semakin terpinggirkan.
Bukan hanya FTA yang mengkritik PIK 2. Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, juga melontarkan kritik atas penetapan PIK 2 sebagai PSN. Akibat kritiknya, Said Didu dilaporkan oleh Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Maskota, ke Polresta Metro Tangerang. Menanggapi hal ini, Ida menegaskan agar kepolisian tidak melakukan tindakan kriminalisasi terhadap siapapun yang berjuang demi kepentingan masyarakat.