Pemerintah Batal Berlakukan Cukai Plastik Tahun Ini

Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan cukai untuk plastik pada tahun ini. Keputusan ini diambil karena tidak ada usulan penerimaan cukai plastik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Menurut Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Akbar Harfianto, pemerintah merasa bahwa pengendalian penggunaan plastik dapat dilakukan dengan cara lain selain pengenaan cukai. “Kita nggak usulkan cukai plastik di APBN 2025 karena ada cara lain yang bisa kita lakukan untuk mengendalikan penggunaan plastik,” ujarnya saat media briefing di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki dua instrumen kebijakan untuk mengendalikan penggunaan suatu barang, yaitu kebijakan fiskal seperti cukai dan pajak, serta kebijakan non-fiskal. Dalam hal pengendalian penggunaan plastik, pemerintah berpandangan bahwa kebijakan non-fiskal seperti larangan penggunaan kantong plastik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah cukup efektif. “Kebijakan non-fiskal ini cukup efektif saat ini, makanya dari sisi kebijakan fiskal kita belum perlu masuk lagi,” tambahnya.

Meskipun demikian, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan cukai plastik di masa mendatang, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan negara. “Kita akan tetap melakukan review untuk melihat apakah cukai plastik masih relevan atau masih menjadi prioritas untuk ditambahkan dalam kebijakan fiskal,” jelasnya.

Sebagai informasi, wacana penerapan cukai plastik telah lama dibicarakan oleh pemerintah. Pemerintah sebenarnya telah merencanakan untuk menerapkan cukai plastik sejak 2016 dengan potensi penerimaan negara hingga Rp 1 triliun. Meskipun DPR RI telah menyetujui hal tersebut pada Februari 2020, namun penerapannya ditunda karena pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo juga sempat merestui pungutan cukai plastik pada 2023, namun kemudian membatalkannya pada November 2023 karena pertimbangan pemulihan ekonomi. Hingga saat ini, pungutan cukai plastik masih belum pernah diterapkan di Indonesia.

Tahun ini, pemerintah justru memutuskan untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai langkah untuk meningkatkan penerimaan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *