Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online (judol) di Indonesia. Mereka menyadari bahwa uang masyarakat Indonesia yang ‘terbang’ ke luar negeri akibat judol mencapai puluhan miliar dolar Amerika Serikat (AS). Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan kekagetannya atas data dari para ahli internasional yang menyebutkan bahwa uang dari judol mencapai angka 40-70 miliar dolar AS setiap tahun.
Hashim juga menyoroti perusahaan Korea Selatan yang sukses mengelola game online di Indonesia dan berhasil meraih keuntungan hingga sembilan miliar dolar AS. Meskipun permainan tersebut sah dan legal, Hashim menekankan pentingnya bagi generasi Indonesia untuk mengikuti jejak kesuksesan tersebut agar uang masyarakat tidak terus mengalir ke luar negeri.
Dalam upaya mengoptimalkan potensi pemasukan negara dari industri game online, Hashim berharap agar generasi muda Indonesia dapat mencontoh kesuksesan perusahaan Korea Selatan tersebut. Pemerintahan Prabowo-Gibran berkomitmen untuk mengatur aliran uang di Indonesia sehingga tidak terjadi kebocoran yang merugikan negara.
Pernyataan Hashim ini menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki visi yang jelas dalam mengelola masalah judi online dan potensi industri game online di Indonesia. Mereka ingin memastikan bahwa uang masyarakat tidak hanya dinikmati oleh pihak asing, tetapi juga memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan negara.
Dengan tindakan tegas dan komitmen yang kuat, pemerintahan Prabowo-Gibran siap untuk menghadapi tantangan dalam mengatur aliran uang di Indonesia. Mereka percaya bahwa dengan regulasi yang tepat, negara dapat memaksimalkan potensi industri game online dan mencegah kebocoran yang merugikan negara.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menangani judi online dan potensi industri game online di Indonesia merupakan wujud dari komitmen mereka untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa uang masyarakat tidak ‘terbang’ ke luar negeri tanpa memberikan manfaat yang nyata bagi negara.