Memahami Dugaan Kekerasan terhadap Balita di Depok

Seorang balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan oleh pengasuh di penitipan anak di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis. Akibat dari perlakuan tersebut, korban mengalami luka lebam pada tubuhnya, terutama di bagian dada dan punggung. Selain itu, korban juga mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Ibu korban, yang bernama Rizki, melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metropolitan Kota Depok di Jalan Margonda, Pancoran Mas pada Senin (29/7). Laporan tersebut memiliki nomor register LP/B/1550/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, ibu Rizki menyebutkan bahwa anaknya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pengasuh di tempat penitipan anak tersebut.

Tindakan keji pengasuh ini terekam oleh CCTV, dimana terlihat pengasuh menendang dan menganiaya korban di dalam ruangan penitipan anak. Kasus ini tidak hanya dilaporkan ke polisi, tetapi juga ke Komisi Perlindungan Anak (KPAI). Ibu korban memberikan bukti-bukti kepada kedua lembaga tersebut, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut.

“Saya telah membuat laporan pengaduan kasus penganiayaan terhadap anak saya kepada kepolisian dan KPAI, lengkap dengan bukti-bukti seperti rekaman CCTV,” ujar ibu Rizki pada Rabu (31/7).

Ketua RT setempat, Aminuddin, menjelaskan bahwa rumah yang digunakan sebagai tempat penitipan anak tersebut biasanya ramai, namun sejak kejadian tersebut terjadi, rumah tersebut terlihat sepi. “Rumah tersebut tutup, kami tidak tahu ke mana pemiliknya pergi,” katanya.

Kejadian ini merupakan contoh nyata dari kasus kekerasan terhadap anak yang harus ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang. Perlindungan terhadap anak-anak merupakan tanggung jawab bersama, dan kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan terulang kembali. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan korban mendapatkan keadilan yang layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *