Polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam tawuran di Petojo Selatan, Jakarta Pusat. Mereka berinisial CA (21) dan MAS (19) dan bahkan mencoba menyerang petugas saat akan diamankan. Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, mengatakan bahwa kedua pelaku membawa celurit yang diduga akan digunakan dalam tawuran tersebut.
Kejadian tawuran itu terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025, dimana total ada 37 orang yang diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, 35 orang diantaranya dilepaskan karena tidak terbukti terlibat. Namun, dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam dan mencoba menyerang petugas.
Rezeki juga menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengembalikan 35 remaja yang tidak terlibat dengan syarat orang tua mereka menandatangani surat pernyataan. Selain itu, ke depannya, kepolisian akan lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tawuran serta dampak hukum dan sosialnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga lingkungan sekitar dan melaporkan jika ada indikasi tawuran atau kelompok remaja yang mencurigakan. Kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Semoga dengan tindakan tegas dari pihak kepolisian ini, dapat mengurangi kasus tawuran di masyarakat. Mari kita jaga lingkungan kita bersama-sama dan bila melihat sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan agar dapat dicegah sejak dini.