Polisi telah menangkap pemilik dan guru sebuah pondok pesantren di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, yang menjadi viral karena digeruduk oleh warga. Kedua pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap santriwati yang masih di bawah umur. Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya Bennyahdi, kedua pelaku adalah pria dengan inisial A alias Aki Udin dan MHS. A adalah pemilik pondok pesantren tersebut, sedangkan MHS adalah anak dari A dan juga seorang guru di ponpes tersebut.
“Saat ini kedua pelaku berhasil diamankan dan ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi,” kata Twedy kepada wartawan pada Sabtu (28/9/2024). Penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban. Tiga korban dilaporkan menjadi korban pencabulan oleh A dan MHS pada bulan Februari, Maret, dan Agustus tahun 2020.
Setelah menerima laporan, dilakukan Visum Et Repertum di RSUD Bekasi terhadap korban. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan bantuan tokoh setempat untuk menangkap kedua pelaku agar terhindar dari amukan warga dan keluarga korban.
Twedy menjelaskan kronologi ketiga korban dicabuli oleh A dan MHS. Para korban diwajibkan untuk menginap di pondok pesantren milik A saat mereka mengaji di sana. Pada malam hari ketika para korban sedang istirahat atau tidur, mereka didatangi oleh kedua pelaku dan kemudian dicabuli. Pelaku juga mengancam para korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua mereka.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi juga mengungkapkan keprihatinan atas kasus tersebut. Dia mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika menjadi korban tindak pidana.
“Kami menyampaikan keprihatinan kepada keluarga korban. Kami mengimbau agar masyarakat segera melapor ke polres atau polsek terdekat atau ke call center 110 jika mengetahui adanya tindak pidana,” tambah Ade Ary.
Semoga kasus ini dapat diungkap dengan baik dan kedua pelaku dapat mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak.