Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon telah berhasil menyelamatkan aset strategis berupa tanah dan bangunan di Kawasan Cilegon Plaza Mandiri (ex Matahari Lama), yang sebelumnya menjadi sengketa hukum yang panjang. Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 3 September 2024, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, yang dipimpin oleh Diana Wahyu Widiyanti, memenangkan persidangan terkait kasus ini. Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, merasa bersyukur atas keberhasilan ini dan memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari Cilegon.
“Terima kasih kepada Kejari Cilegon yang telah bekerja sama dengan kami. Ini adalah hasil dari penantian panjang. Di bawah kepemimpinan Ibu Diana, Kejari berhasil menyelamatkan aset kami,” ungkap Helldy dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024). Upaya penyelamatan aset ini dimulai sejak Desember 2021, melalui proses hukum yang panjang termasuk sidang di pengadilan, banding, hingga kasasi. Dengan kemenangan ini, aset berharga tersebut akhirnya kembali ke tangan Pemkot Cilegon.
Helldy juga menyatakan bahwa Pemkot Cilegon sedang menunggu arahan dari Kejari mengenai langkah eksekusi selanjutnya. “Kami akan berdiskusi mengenai penggunaan kawasan tersebut, dan berharap dapat berkolaborasi dengan para pengusaha. Rencana ke depan, kawasan ini akan dijadikan pusat kuliner atau jajanan di Kota Cilegon,” tambahnya. Sengketa yang terjadi melibatkan 26 ruko di kawasan tersebut, dengan 12 pemilik ruko yang sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Pemkot Cilegon. Namun, gugatan tersebut telah ditolak, memperkuat kemenangan pihak Pemkot.
Keberhasilan penyelamatan aset ini merupakan langkah besar bagi Pemkot Cilegon di bawah kepemimpinan Helldy Agustian, yang terus berupaya memperbaiki dan mempertahankan hak-hak aset daerah untuk kemajuan Kota Cilegon.