PP Perbasi telah mengumumkan keputusan terkait hasil pengadilan yang menguntungkan Louvre Surabaya. Menurut keputusan tersebut, Perbasi setuju untuk mengembalikan uang deposit sebesar Rp150 juta kepada Louvre. Namun, ada pengecualian yang harus dipertimbangkan terkait tagihan yang masih harus dibayarkan oleh Louvre dari partisipasinya dalam ASEAN Basketball League (ABL).

George Dendeng, Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin PP Perbasi, menjelaskan kronologi kasus dengan Louvre. Semuanya bermula dari pembekuan Louvre karena dituduh melakukan match fixing di ABL 2023. Louvre kemudian mengajukan dua gugatan terhadap Perbasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun gugatan tersebut ditolak awalnya dan Louvre mengajukan banding. Akhirnya, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan terkait wanprestasi.

“Dalam jumpa pers di Kantor PP Perbasi di GBK Arena, Jakarta hari Selasa kemarin, kami menunjukkan bukti-bukti tagihan dari vendor kepada Louvre,” kata Dendeng. “Kami memegang deposit sampai ABL selesai, tetapi setelah itu kami mendapati ada beberapa vendor yang belum dibayar. Kami memiliki bukti laporan mereka dan kami berharap Louvre menyelesaikan tagihan tersebut agar kami bisa mengembalikan deposit mereka.”

Dendeng juga mengungkapkan bahwa total tagihan kepada Louvre mencapai lebih dari Rp700 juta, termasuk biaya layanan streaming ABL sebesar Rp400 juta, serta tagihan untuk MC, Hi Test Arena, sewa lapangan, gaji kru, dan lain-lain.

“Kami masih menunggu hasil eksekusi putusan pengadilan yang dimenangkan oleh Louvre,” tambahnya. “Kami ingin memastikan semua proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami berharap dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik.”

Meskipun demikian, Perbasi belum memutuskan langkah selanjutnya terkait masalah ini, dan mereka menunggu informasi lebih lanjut terkait hasil putusan yang harus dijalankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *