Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengumumkan bahwa pemerintah akan segera memulai sosialisasi mengenai kriteria pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yaitu Pertalite dan Solar, mulai 1 September 2024. “Nanti tanggal 1 September itu, kita akan mulai sosialisasi dulu,” ujarnya dengan santai ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (16/8/2024). Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menyiapkan kriteria kendaraan yang dapat menggunakan BBM subsidi. Dengan adanya ketentuan baru ini, pemerintah akan lebih ketat dalam mengawasi penggunaan Solar dan Pertalite. “Kriteria sedang disiapkan. Keputusannya nanti bukan saya yang tentukan. Keduanya (Solar dan Pertalite),” kata Arifin.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan bahwa pembahasan mengenai kriteria pengguna BBM subsidi hampir selesai setelah dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri koordinator (menko). “Pembahasan mengenai kriteria pengguna BBM subsidi hampir selesai. Sudah dibahas dalam rapat koordinasi menko, waktu itu Pak Menko sudah memberikan penjelasan,” ujar Dadan di Kantor Kementerian ESDM, pada Jumat (9/8/2024). Meskipun begitu, Dadan tidak memberikan informasi mengenai kapan ketentuan baru akan diterapkan. Selama proses penyusunan aturan tersebut, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi terkait penggunaan BBM subsidi.
Dadan juga memberikan sinyal bahwa pengguna mobil bermesin diesel seperti Mitsubishi Pajero dan Toyota Fortuner kemungkinan tidak akan lagi mendapatkan subsidi solar dengan adanya aturan baru. “Apakah layak untuk mereka? Sepertinya, mobil-mobil mereka juga bagus kan,” ujar Dadan. Di sisi lain, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengungkapkan bahwa masih banyak pengguna kendaraan mewah, seperti Pajero, yang menggunakan solar subsidi. Estimasi jumlah kendaraan serupa Pajero yang menikmati solar subsidi mencapai 800.000 unit. Menurut perhitungannya, setiap tahun, setiap unit mobil serupa Pajero mendapatkan subsidi sekitar Rp 2,37 juta-Rp 2,84 juta.
Oleh karena itu, pemerintah akan lebih ketat dalam menetapkan kriteria kendaraan yang dapat menggunakan BBM subsidi. “Kami akan memperhatikan UMKM, nelayan, pengendara sepeda motor, taksi, angkutan umum, taksi online, ojek online. Kami akan melindungi mereka karena kami yakin bahwa mereka membutuhkan perlindungan,” ujar Rachmat dalam diskusi di Jakarta, pada Senin (5/8/2024). “Namun, di sisi lain, mungkin ada golongan tertentu yang seharusnya sudah bisa kita minta untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi. Mereka mungkin akan dilarang untuk membeli BBM subsidi,” lanjutnya.